Apple Dilarang Jualan, Tunggu Titah Joe Biden

Jakarta, CNBC Indonesia – Apple terpaksa menyetop penjualan produk arloji pintar Watch karena tersandung kasus pelanggaran paten. Dua produk yang dilarang adalah Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2.

Pada Oktober lalu, Komisi Perdagangan Internasional (ITC) memutuskan Apple secara ilegal menggunakan paten perusahaan teknologi medis bernama Masimo.

Adapun paten yang dilanggar adalah teknologi pendeteksi oksigen dalam darah. Fitur tersebut ada di dua produk Apple Watch.

Apple telah mengumumkan akan segera menarik dua produk Watch dari toko online pada 21 Desember dan toko fisik pada 24 Desember.

Namun, Apple tetap berupaya meminta keringanan sanksi untuk menunda pelarangan penjualan produk Watch. Hal ini ditolak mentah-mentah oleh regulator di AS pada Rabu (20/12) kemarin.

Satu-satunya yang bisa jadi ‘juru selamat’ Apple adalah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. Dalam aturan yang berlaku, pemerintahan Joe Biden memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji putusan ITC.

Tenggat pemerintahan Joe Biden untuk mem-veto putusan ITC jatuh pada 25 Desember mendatang. Namun, hingga kini belum ada titah apa-apa dari Joe Biden.

Berdasarkan sejarah, presiden AS hanya pernah mem-veto putusan ITC sebanyak 6 kali, sejak ITC berdiri pada 1916. Terakhir, mantan Presiden Barack Obama pernah mem-veto putusan ITC yang melarang penjualan beberapa iPhone dan iPad.

Presiden bisa mem-veto jika perusahaan memberikan bukti kuat bahwa pelarangan dari ITC berdampak negatif bagi kepentingan publik, menurut laporan TheVerge.

Pelarangan dua model Apple Watch di AS diprediksi akan membuat raksasa Cupertino rugi US$ 300-400 juta selama musim liburan 2023. Juru bicara Apple tak segera berkomentar soal ini. https://terserahapapun.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*